Memakai Kebaya

1. Flowchart menjelaskan proses transaksi penarikan tunai di ATM yang terdiri dari 7 langkah mulai dari masukkan kartu ATM, memasukkan PIN, memilih jenis transaksi, menginput nominal yang diinginkan, mencetak uang sesuai nominal, mengambil uang tunai dan struk, serta keluar dari mesin ATM.

Ketergantungan manusia modern pada narkoba dan alkohol memunculkan dugaan mungkin mabuk-mabukan adalah tradisi kuno, bahkan sejak masa prasejarah. Dua hal itu bahkan mungkin mendorong tumbuhnya suatu peradaban.

“Minum dapat membantu orang bersosialisasi, mengubah perspektif, mendorong kreativitas, dan kafein membuat kita produktif,” catat laman Phys.

Kemungkinan lain bisa jadi zat psikoaktif dikembangkan sebagai respons terhadap penyakit peradaban. Masyarakat besar menciptakan masalah besar, seperti perang, wabah penyakit, ketidaksetaraan dalam kekayaan dan kekuasaan.

“Mungkin ketika orang tidak dapat mengubah keadaan mereka, mereka memutuskan untuk mengubah pikiran mereka,” lanjut laman itu.

Sayangnya, menelusuri asal-usul kapan manusia membutuhkan narkoba sebagai pengalih pikiran tak mudah. Hanya sedikit bukti arkeologi yang bisa menunjukkan penggunaan narkoba pada masa prasejarah.

Benih ganja muncul di dalam penggalian arkeologi di Asia dan diketahui usianya 8.100 SM. Data arkeologi pun menunjukkan opium pertama kali digunakan di Eropa pada 5.700 SM. Sejarawan Yunani Kuno Herodotus melaporkan orang Skit mulai kecanduan gulma pada 450 SM.

“Orang-orang menemukan opium dari bunga popi di Mediterania, ganja dan teh di Asia,” tulis Phys.

Namun, bisa jadi leluhur manusia sudah bereksperimen dengan zat adiktif sebelum dibuktikan data arkeologis. Batu dan tembikar terawetkan dengan baik, tetapi tanaman dan bahan kimia cepat membusuk.

Sejauh ini bukti arkeologi menunjukkan penemuan dan penggunaan intensif zat psikoaktif kebanyakan berasal dari masa revolusi neolitik pada 10.000 SM. Itu saat manusia telah menemukan cara bertani dan hidup menetap.

Baca juga: Asal-Usul Kopi

Secara historis zat psikoaktif telah digunakan oleh pendeta dalam upacara keagamaan. Sebagaimana menurut Marc-Antoine Crocq, ahli psikiatri Prancis, dalam “Historical and Cultural Aspects of Man’s Relationship with Addictive Drugs” jurnal Dialogues Clin Neurosci. 2007 Dec; 9(4), manusia pada awalnya mungkin menemukan efek psikoaktif dari beberapa tanaman melalui hewan ternak mereka.

“Tradisi mengatakan bahwa para pendeta Ethiopia mulai memanggang dan merebus biji kopi agar tetap terjaga sepanjang malam untuk berdoa. Itu setelah seorang gembala memperhatikan bagaimana kambingnya bermain-main setelah makan di semak-semak kopi,” tulis Crocq.

Lalu ada jamur Amanita muscaria yang mengandung zat halusinogen. Jamur ini, menurut Crocq, telah digunakan dalam ritual keagamaan di Asia Tengah setidaknya selama 4.000 tahun. Amanita muscaria memiliki makna religius di India kuno.

“Anak-anak [modern] mengenal jamur merah dengan bintik putih yang indah ini dari ilustrasi dongeng dan kartu Natal,” jelasnya.

Sementara di Amerika, penduduk aslinya telah mengenal efek dari kaktus peyote, kaktus san pedro, morning glory, datura, salvia, anadenanthera, ayahuasca, dan lebih dari 20 spesies jamur psikoaktif. Pernah ada temuan berupa sisa buah kaktus peyote berbentuk kancing berusia 4.000 SM menurut penanggalan karbon. Penduduk asli di Meksiko pra-Columbus dan juga Navajo di barat daya Amerika Serikat, menggunakan kaktus peyote (Lophophora williamsii) untuk memicu keadaan introspeksi spiritual. Kaktus ini mengandung efek psikoaktif, terutama mescaline.

Temuan patung berbentuk jamur dari Meksiko mengisyaratkan penggunaan jamur jenis psilocybe pada 500 SM. Jamur ini diketahui mengandung zat halusinogen.

Opium dari bunga popi oleh bangsa Sumeria pada akhir milenium ke-3 SM disebut dengan istilah “gil”, artinya kegembiraan.

Biji-bijian dari bunga popi juga dipercaya menjadi obat untuk mencegah tangisan berlebihan pada anak-anak. Ini terbaca dalam Papirus Ebers dari sekira 1500 SM, salah satu dokumen medis tertua umat manusia. Pertama-tama biji popi disaring menjadi bubur dan diberikan kepada pasien selama empat hari berturut-turut.

Stewart Ross dalam The First of Everything: a Celebration of Human Invention mencatat, Paracelsus (1493–1541), alkimiawan dari Swiss, adalah yang pertama kali meresepkan laudanum atau ekstrak alkohol dari opium pada 1525. Resep ini untuk obat pereda nyeri.

Pada abad ke-19, laudanum secara luas digunakan pada orang dewasa dan anak-anak. Mereka memakainya untuk berbagai penyakit, seperti insomnia, penyakit jantung, dan infeksi.

“Kelas pekerja sebagian besar mengonsumsi laudanum karena lebih murah daripada gin atau anggur, karena lolos dari pajak,” jelas Ross.

Morfin pertama kali digunakan oleh ahli kimia Jerman, Friedrich Serturner pada sekira 1804. Tiga tahun kemudian morfin mulai dijual.

Sementara ahli bedah China, Hua Tuo (sekira 140–208 M) mendapat kredit atas penggunaan pertama kali ganja sebagai obat bius. “Meskipun orang Mesir hampir pasti menggunakannya sebelum ini,” tulis Ross.

Orang-orang asli Amerika juga menemukan cara menghirup tembakau dan halusinogen melalui hidung. “Mereka adalah orang pertama yang menghirup narkoba, praktik yang kemudian dipinjam orang Eropa,” tulis laman Phys.

Crocq berpendapat, persoalan kehilangan kendali dan penyalahgunaan zat-zat adiktif mulai menjadi bahan diskusi pada abad ke-17. Isu-isu yang diperdebatkan seperti apakah kecanduan itu dosa atau penyakit, sehingga mana yang perlu dilakukan, pengobatan moral atau medis? Didiskusikan pula soal apakah pemakaian zat adiktif ini berkaitan dengan kerentanan dan psikologi seseorang. Diperdebatkan juga apakah zat ini harus diatur penjualannya atau tetap bisa diperjualbelikan secara bebas.

Baca juga: Candu untuk Revolusi Indonesia

Pada awal abad ke-20, ensiklopedia di negara-negara Barat masih menyatakan bahwa orang dengan kesehatan mental dan fisik yang baik dapat menggunakan opium tanpa risiko ketergantungan.

Namun, opium adalah contoh dari zat yang pola penggunaannya berubah pada beberapa abad terakhir. Dari obat yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan anestesi menjadi zat yang terkait dengan penyalahgunaan dan ketergantungan.

Sama halnya dengan metode fermentasi gandum yang mengandung pati untuk kemudian menghasilkan bir dengan kandungan alkohol sekira 5 persen. Proses fermentasi yang sama dengan anggur menghasilkan kandungan alkohol hingga 14 persen. “Orang bisa minum alkohol dengan kekuatan 50 persen dan lebih, membuatnya lebih mudah untuk mabuk,” lanjut Crocq. “Demikian pula rokok yang memungkinkan nikotin dapat diserap dengan cepat.”

Pada era kolonial, revolusi industri, dan perdagangan internasional, kecanduan menjadi masalah kesehatan masyarakat global. Pada abad ke-18, potensi kecanduan opium diakui ketika sejumlah besar orang Tiongkok menjadi kecanduan. Pemerintah Tiongkok berusaha menekan penjualan dan penggunaannya.

Baca juga: Bisnis Candu Kompeni Belanda

Di Eropa, kelas pekerja terancam pula oleh kecanduan alkohol. Emil Kraepelin, psikiater Jerman yang berpengaruh besar pada pembentukan psikiatri modern, menjadi salah satu yang memerangi alkohol. Dia menerbitkan data psikometrik pertama tentang pengaruh teh dan alkohol pada awal 1890-an. Sebagai hasil dari penelitiannya, dia sampai pada kesimpulan bahwa kecanduan alkohol kronis memicu lesi otak kortikal yang menyebabkan penurunan kognitif permanen.

Sigmund Freud, ahli ilmu saraf yang sezaman dengan Kraepelin, kemudian melakukan pendekatan psikologis terhadap efek kecanduan. Konsekuensinya, kecanduan alkohol, opiat, dan bahkan perjudian telah dikelompokkan bersama di bawah penyebutan yang sama. Namun, itu dianggap sebagai ekspresi berbeda dari satu sindrom kecanduan yang mendasarinya.

“Menariknya, Al-Qur’an memperingatkan soal anggur (khamr) dan perjudian (maisir) dalam surat yang sama (Al-Baqarah: 219),” jelas Crocq.

Demikianlah orang-orang terdahulu menyempurnakan psikotropika menjadi lebih kuat. Lalu membuat efek yang lebih cepat. “Berujung pada penyalahgunaan,” tulis Crocq.

Baju Kebaya Peplum TANIA Jawa Anak Perempuan Modern Brukat Brokat Couple Atasan Bawahan Panjang Setelan Batik Kekinian

Baju Kebaya Jawa MILEA Anak Perempuan Modern Brukat Brokat Couple Atasan Bawahan Setelan BatiK

Baju Kebaya Jawa KINARSIH Anak Perempuan Modern Brukat Brokat Couple Atasan Bawahan Panjang Setelan Batik Kekinian

Baju Kebaya Jawa KAHIYANG AYU Anak Perempuan Modern Brukat Brokat Couple Atasan Bawahan Setelan Batik

Baju Kebaya Jawa SEKAR GENDIS Anak Perempuan Modern Brukat Brokat Couple Atasan Bawahan Setelan

SET KEBAYA BROKAT AISYAH KEBAYA BROKAT MIRING TUNIK BROKAT KEBAYA WISUDA KEBAYA MODERN TUNIK MIRING 1ADY

Setelan Kebaya Batik Kombinasi Brokat Modern M L XL XXL Atasan dan Rok Batik Panjang RST-Br

Kebaya Brokat Setelan Terbaru warna Navy kebaya brokat kebaya wisuda kebaya modern TERLARIS 1ADY

Setelan Kebaya Modern Kutubaru Brokat / Kutu Baru Brukat Full Furing Dusty Pink Dan Pilihan Warna Lain

Setelan Kebaya Modern Brukat Bianca / Kebaya Brokat Rinjani Lavender Dan Rok Plisket

Daftar harga kebaya kartini kebaya putih kebaya terbaru Desember 2024

Atasan Kebaya Encim Kartini Red Rose Brokat Lengan Pendek Lidya Warna Putih

Atasan Kebaya Kutubaru Moderen Warna Putih Bersih Model Bali Kartini Modern Madelyne

Atasan Kebaya Encim Moderen Brokat Brukat Premium sheila Kebaya Kartini Modern Warna Putih

setelan baju brukat putih/set rok batik remaja/set baju kantor/setelan kerja/set baju kondangan/setelan rok batik remaja/baju kartini/kebaya modern

Bolehkah seorang lelaki memakai cincin suasa?

Suasa menurut Kamus Besar Dewan Bahasa membawa maksud pancalogam, iaitu campuran di antara emas dan tembaga.[1] Makanya, cincin suasa adalah cincin yang mana bahannya diperbuat daripada campuran emas dan tembaga.

Hukum Lelaki Mengambil Emas Sebagai Perhiasan

Haram hukumnya bagi lelaki mengambil emas sebagai perhiasan. Ini berdasarkan sebuah hadis yang mana Nabi SAW telah bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Maksudnya: Telah dihalalkan emas dan sutera asli bagi perempuan dikalangan umatku dan diharamkan (keduanya) bagi lelaki.

Riwayat al-Nasai’e (5148)

Dalam sebuah hadis yang lain, Rasulullah SAW telah bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ حَرِيرًا وَلَا ذَهَبًا

Maksudnya: Barang siapa yang beriman dengan Allah SWT dan hari akhirat, maka janganlah memakai sutera asli dan emas.

Riwayat al-Imam Ahmad di dalam Musnadnya (22249)

Hukum Lelaki Memakai Cincin Emas

Mengetahui akan keharaman bagi lelaki untuk mengambil emas sebagai perhiasan, maka begitu juga dengan memakai cincin emas bagi lelaki bahkan pengharamannya jelas melalui hadis Nabi SAW. Daripada Abu Hurairah RA:

أنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Maksudnya: Sesungguhnya Nabi SAW melarang (lelaki) dari memakai cincin emas.

Riwayat Muslim (2089)

Al-Imam al-Nawawi Rahimahullah menyebutkan bahawa telah berijma` sekalian muslim akan keharusan perempuan untuk memaikai cincin emas dan telah berijma` juga akan pengharaman buat lelaki bagi memakai cincin emas.[2]

Dalam sebuah riwayat yang lain, Rasulullah SAW pernah melihat seseorang memakai cincin yang diperbuat daripada emas lalu Baginda SAW mencabut cincin tersebut dari tangan lelaki tersebut lalu mencampakkannya, kemudian Baginda SAW bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

Maksudnya: Seseorang dari kalian sengaja meletakkan bara dari api neraka ditangannya.

Riwayat Muslim (2029)

Larangan serta ancaman terhadap lelaki yang memakai cincin emas telah sabit di dalam hadis Nabi SAW dan cukup baginya untuk mengatakan haram bagi lelaki memakai cincin yang diperbuat daripada emas.

Hukum Lelaki Memakai Cincin Suasa

Telah disebutkan di atas bahawa yang dimaksudkan dengan cincin suasa itu adalah cincin yang mana diperbuat daripada campuran emas dan juga tembaga. Ini menjadikan komposisi cincin tersebut bukanlah diperbuat daripada emas semata-mata bahkan terdapat campuran jenis logam yang lain.

Sekadar pengetahuan kami, suasa ini mempunyai peratusan komposisinya yang tersendiri. Secara umumnya boleh dikatakan bagi membuat cincin suasa, ianya adalah hasil campuran (secara kasar) 70% tembaga, 20% emas dan 10% perak. Kadar ini dicampurkan dengan kaedah yang tertentu lalu menghasilkan suasa.

Oleh itu, bagaimanakah pandangan para ulama’ terhadap sesuatu barang yang terhasil dari campuran emas dan juga bahan yang lain?

Di dalam mazhab Syafi’e, bagi jenis logam yang disadur dengan emas, al-Imam al-Nawawi Rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya al-Majmu`:

لَوْ كَانَ الْخَاتَمُ فِضَّةً وَمَوَّهَهُ بِذَهَبٍ أَوْ مَوَّهَ السَّيْفَ وَغَيْرَهُ مِنْ آلَاتِ الْحَرْبِ أَوْ غَيْرِهَا بِذَهَبٍ فَإِنْ كَانَ تَمْوِيهًا يَحْصُلُ منه شئ إنْ عُرِضَ عَلَى النَّارِ فَهُوَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وإن لم يحصل منه شئ فطريقان (أصحهما) وَبِهِ قَطَعَ الْعِرَاقِيُّونَ يَحْرُمُ لِلْحَدِيثِ (وَالثَّانِي) فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيّ وَسَائِرُ الْخُرَاسَانِيِّينَ أَوْ جُمْهُورُهُمْ أَحَدُهُمَا (يَحْرُمُ) (وَالثَّانِي) يَحِلُّ لِأَنَّهُ كَالْعَدَمِ

Maksudnya: Sekiranya cincin itu diperbuat dari perak dan dicampur, disadur (menggunakan api) dengan emas atau pedang yang disadur ataupun selainnya dari alatan perang dengan emas, sekiranya dileburkan kembali di atas api lalu masih dapat dikesan emasnya maka hukumnya haram secara kesepakatan. Sekiranya tidak dapat dikesan lagi emas tersebut maka ada dua jalan (yang paling sahih di antara keduanya) dan dengannya diputuskan oleh ulama’ al-`Iraq adalah haram berdasarkan hadis. (Keduanya) padanya terdapat dua pendapat dan dihikayatkan keduanya oleh al-Baghawi dan juga seluruh ulama’ al-Khurasan atau jumhur dari kalangan mereka yang mana salah satunya (haram) dan (keduanya) dibenarkan kerana ianya dihukumkan seperti tiada (emas tersebut selepas dilebur kembali).[3]

Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas, kami berpendapat bahawa pemakaian cincin suasa bagi lelaki adalah haram dan tidak dibolehkan. Ini berdasarkan hadis yang telah kita sebutkan pada perbincangan di atas yang mana dengan jelas Nabi SAW menyebut akan pengharamannya ke atas lelaki untuk diambil menjadikan perhiasan.

Begitu juga kami berpegang dengan kaedah:

إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام

Maksudnya: Apabila berkumpul perkara halal dan haram maka perkara haram akan lebih menguasai.[4]

Komposisi cincin suasa yang mengandungi peratusan tertentu emas menjadikan ianya juga dikira terdapat emas di dalamnya meskipun setelah diadun dengan bahan-bahan yang lain. Pengharamannya juga berdasarkan keadaan dimana sekiranya cincin suasa itu dileburkan kembali, jika dapat dikesan kembali emasnya itu maka hukumnya haram. Begitu juga sekiranya jika setelah dilebur, tidak dapat dikesan lagi emasnya (istihlak), maka yang paling sahih seperti mana dinukilkan oleh al-Imam al-Nawawi adalah haram juga hukumnya.

Islam membenarkan lelaki memakai cincin yang diperbuat daripada perak bahkan cincin Nabi SAW juga diperbuat daripada perak. Maka pilihlah yang dibenarkan oleh syarak dan jauhilah perkara syubhat. Wallahu a`lam.

S.S Datuk Dr. Zulkifli Bin Mohamad Al-Bakri

Mufti Wilayah Persekutuan

20 Mac 2017 bersamaan 21 Jamadil Akhir 1438H

[1] Lihat Kamus Dewan Edisi ke-4, hlm. 1528.

[2] Lihat Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim. Dar Ihya’ al-Turath al-Islami, (14/65)

[3] Lihat Al-Majmu` Syarh al-Muhazzab. Dar al-Fikr, (4/441)

[4] Lihat Al-Asybah wa al-Nazair oleh al-Imam al-Suyuti Rahimahullah. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, hlm. 105.

Assalamu alaikum ustadz…

Saya ingin bertanya, bolehkan laki-laki memakai perhiasan emas putih? misalnya cincin.

Saya pernah dengan bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Akan tetapi, setau saya emas putih itu bukan logam emas (Aurum). JAdi apa boleh dipakai?

Terima kasih atas jawabannya

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Febrina yang dimuliakan Allah swt

Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka di sebuah toko emas.

Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih.

Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina. Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.

Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.

Sedangkan tentang cincin kawin dalam pandangan islam bisa dilihat pada rubrik ini dengan judul “Hukum Cincin Kawin”.

-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

Hasil Pencarian Kebaya Encim Anak Kebaya

Showing 1–9 of 32 results

Hasil Pencarian Kebaya Kartini Kebaya Putih Kebaya